Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada BPR yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Selama ini data menunjukkan bahwa sebagian besar orang datang ke BPR tidak untuk menabung melainkan untuk mengajukan kredit. Kemudian pada saat pencairan mereka “bersedia“ membuka tabungan di BPR, hanya untuk memenuhi salah satu syarat berupa pembukaan “Tabungan Wajib“, bukan didorong oleh kesadaran bahwa menabung itu Baik dan Bermanfaat. Akibatnya, banyak orang yang masih belum mengetahui bahwa BPR yang kantornya tersebar mulai dari kota hingga desa telah mengembangkan produk tabungan yang mampu menyentuh sektor informal dan ibu rumah tangga.
MANFAAT MENABUNG DI BPR
1. Suku bunga tabungan BPR kompetitif dan menarik
2. Biaya Administrasi ringan bahkan ada yang bebas biaya
3. Jaringan kantor BPR tersebar dari kota ke desa
4. Saldo minimum tabungan rendah dan setoran selanjutnya juga kecil
5. Setoran tabungan dapat dilakukan dengan uang pecahan kecil
6. Tabungan di BPR dapat digunakan sebagai agunan kredit
7. Layanan jemput bola oleh petugas BPR sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor BPR
8. Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENABUNG DI BPR
1. Mintalah informasi yang sejelas – jelasnya tentang saldo minimum, bunga, dan biaya administrasi bulanan, agar saldo tabungan anda tidak terkikis habis oleh biaya administrasi yang dibebankan oleh BPR.
2. Tanyakan berapa suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) agar tabungan Anda aman.
3. Periksalah selalu saldotabungan baik saat menyetor maupun menarik tabungan
4. Pastikan transaksi ( setoran dan atau penarikan ) telah tercetak dalam buku tabungan