Kredit Di BPR
Suatu
fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam
uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang
ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan.
Prinsip
– prinsip Kredit :
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank /
lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan
dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
Character
Adalah keadaan watak dari pemohon, baik dalam kehidupan pribadi maupun
dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah
untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
(willingness to pay) sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Capacity
Adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah
dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari
penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu
untuk mengembalikan atau melunasi utangnya secara tepat waktu dari usaha yang
diperolehnya.
Capital
Adalah jumlah dana
atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal
sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam
menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal
sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena
ikut menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam
bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing,
yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada
bank.
Collateral
Adalah barang –
barang yang diserahkan pada bank oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan
atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak
mengandung resiko.
Condition
of Economic
Adalah situasi dan
kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan
perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran
perusahaan calon debitur.
Cash Flow Nasabah
Adalah arus masuk dan
arus keluar kas atau setara kas atau investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang cepat
dapat di jadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan
nilai yang signifikan.
Disamping
formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
- Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
- Purpose Bank dalam menilai si peminjam mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bank bersangkutan.
- Payment Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
- Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitur, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Macam – macam Kredit Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
Sifat penggunaan kredit
- Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
- Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
- Kredit produksi / eksploitasi Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
- Kredit Perdagangan Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.