Pengertian Deposito
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
KARAKTERISTIK DEPOSITO
- Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
- Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
- Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
- Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
- Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
- Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
- Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
- Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
- Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
- Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
- Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
- Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
- Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
- Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
- Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
- Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
- Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
- Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
- Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
- Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
- Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
- Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).