Pengertian Deposito

Pengertian Deposito

Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. 

KARAKTERISTIK DEPOSITO

  • Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  • Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
  • Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
DEPOSITO BERJANGKA
  • Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  • Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  • Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  • Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  • Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  • Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
SERTIFIKAT DEPOSITO
  • Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
  • Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk Sertifikat, tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
  • Sertifikat Deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  • Pembayaran bunga Sertifikat Deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
KEUNTUNGAN
  • Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  • Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  • Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
HAL - HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
  • Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  • Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  • Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  • Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Profil Perusahaan

  • PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARUNIA PAKTO Adalah lembaga jasa keuangan yang berdiri sejak tahun 1989 tepatnya tanggal 7 Oktober 1989 dengan Kantor Pusat di Jl. Diponegoro No. 03 Kencong Jember yang di dukung dengan 1 Kantor Kas yang berada di Kecamatan Puger Jember.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Flat per tahun 18
Bunga -bunga per bulan 2.5

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
1 juta s/d kurang dari 50 juta ( 1 & 3 bulan ) 5.25
50 juta s/d kurang dari 100 juta ( 1 & 3 bln ) 5,50
100 juta s/d kurang dari 250 juta ( 1 & 3 bln ) 6,75
250 juta s/d kurang dari 500 juta ( 1 & 3 bln ) 7,25
500 juta s/d kurang dari 1 M ( 1 & 3 bln ) 7,75
Lebih dari 1 M ( 1 & 3 bln ) 8,25
1 juta s/d kurang dari 50 juta ( 6 & 12 bulan ) 5,00
50 juta s/d kurang dari 100 juta ( 6 & 12 bln ) 5,25
100 juta s/d kurang dari 250 juta ( 6 & 12 bln ) 6,50
250 juta s/d kurang dari 500 juta ( 6 & 12 bln ) 7,00
500 juta s/d kurang dari 1 M ( 6 & 12 bln ) 7,50
Lebih dari 1 M ( 6 & 12 bln ) 8,00

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
bunga tabungan per tahun 5

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Karunia Pakto.

Kami memberi bukti, bukan janji.

- BPR Karunia Pakto -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us